Kode Etik Jurnalistik Online
By : Prastomo, 19 Maret 2019
KODE
ETIK JURNALISTIK DALAM MEDIA ONLINE
Media Online
menyangkut terkaitnya dengan pengertian media dalam konteks komunikasi massa.
Media online singkatan dari media komunikasi massa, yang di dalam bidang
keilmuan komunikasi massa mempunyai karakteristik tertentu, seperti publisitas
dan periodisitas. Media online adalah media massa. Media massa yang ”generasi
ketiga” setelah media cetak (printed media) –koran, tabloid, majalah, buku– dan
media elektronik (electronic media) –radio, televisi, dan film/video.
Media oline sendiri memiliki karakteristik sendiri, karakteristik umum yang
dimiliki media jenis ini, yaitu :
• Kecepatan (aktualitas) informasi
Kejadian atau peristiwa yang terjadi di lapangan dapat langsung di upload ke
dalam situs web media online ini, tanpa harus menunggu hitungan menit, jam atau
hari, seperti yang terjadi pada media elektronik atau media cetak. Dengan
demikian mempercepat distribusi informasi ke pasar (pengakses), dengan
jangkauan global lewat jaringan internet, dan dalam waktu bersamaan .dan
umumnya informasi yang ada tertuang dalam bentuk data dan fakta bukan cerita.
• Adanya pembaruan(updating) informasi
Informasi disampaikan secara terus menerus, karena adanya pembaruan
(updating)informasi. Penyajian yang bersifat realtime ini menyebabkan tidak
adanya waktu yang diiistemewakan (prime time) karena penyediaan informasi
berlangsung tanpa putus, hanya tergantung kapan pengguna mau mengaksesnya.
• Interaktivitas
Salah satu keunggulan media online ini yang paling membedakan dirinya dengan
media lain adalah fungsi interaktif. Model komunikasi yang digunakan media
konvensional biasanya bersifat searah (linear) dan bertolak dari kecenderungan
sepihak dari atas (top-down). Sedangkan media online bersifat dua arah dan
egaliter. Berbagai features yang ada seperti chatroom, e-mail, online
polling/survey, games, merupakan contoh interactive options yang terdapat di
media online. Pembaca pun dapat menyampaikan keluhan, saran, atau tanggapan ke
bagian redaksi dan bisa langsung dibalas.
• Personalisasi
Pembaca atau pengguna semakin otonom dalam menentukan informasi mana yang ia
butuhkan. Media online memberikan peluang kepada setiap pembaca hanya mengambil
informasi yang relevan bagi dirinya, dan menghapus informasi yang tidak ia
butuhkan. Jadi selektivitas informasi dan sensor berada di tangan pengguna
(self control).
• Kapasitas muatan dapat diperbesar
Informasi yang termuat bisa dikatakan tanpa batas karena didukung media
penyimpanan data yang ada di server komputer dan sistem global. Informasi yang
pernah disediakan akan tetap tersimpan, dan dapat ditambah kapan saja, dan
pembaca dapat mencarinya dengan mesin pencari (search engine).
• Terhubung dengan sumber lain (hyperlink)
Setiap data dan informasi yang disajikan dapat dihubungkan dengan sumber lain
yang juga berkaitan dengan informasi tersebut, atau disambungkan ke bank data
yang dimiliki media tersebut atau dari sumber-sumber luar. Karakter hyperlink
ini juga membuat para pengakses bisa berhubungan dengan pengakses lainnya
ketika masuk ke sebuah situs media online dan menggunakan fasilitas yang sama
dalam media tersebut, misalnya dalam chatroom, lewat e-mail atau games.
Ada
beberapa versi gagasan kode etik :
1)
Nicholas
Johnson, mantan Komisioner Komisi Komunikasi Amerika Serikat (AS) (dalam
Priyambodo, 2007) memberikan catatan bahwa ada hal mendasar menyangkut kasus
jurnalisme. Beberapa diantaranya adalah (a) Menyerang kepentingan individu,
pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter/reputasi seseorang, (b) menyebarkan
kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama, (c) menyebarkan hal-hal
tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang
menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anakanak, (d)
menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan
palsu, (e) melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya
Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).
2)
Prinsip-prinsip perilaku dan etika bagi jurnalis online juga dikumandangkan oleh Poynter,
salah satu organisasi di AS yang menjadi acuan kalangan jurnalis online. Jurnalis online dituntut untuk lebih memperhatikan kecenderungan aktual menyangkut kredibilitas dan akurasi, tranparansi dan multimedia massa, serta harus waspada terhadap kecepatan penyampaian berita yang seimbang dengan kapasitas akurasinya. Poynter juga menekankan pentingnya integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas media.
3)
Etika jurnalisme online pada akhirnya tidak berbeda dengan etika jurnalisme tradisional. Menurut Online
Jurnalism Review (OJR) yang dikeluarkan oleh Annenberg School of Journalism, University of Southern California ada beberapa kualitas dasar yang harus ditunjukkan oleh jurnalisme online. Pertama, anti plagiarisme. Kedua, kedekatan: jurnalis perlu menyampaikan bagaimana ia mendapatkan informasi dan apa yang mempengaruhinya untuk mempublikasikannya. Ketiga, tidak menerima bingkisan atau uang untuk liputan. Keempat, jujur. Jurnalis harus jujur dengan pembaca dan terbuka tentang pekerjaannya.
4)
Salah
satu organisasi jurnalistik yang sudah cukup lama berdiri di amerika yaitu SPJ,
singkatan dari Society of Professional
Journalist (SPJ). Ada
juga yaitu IFJ atau International Federation of Journalist, organisasi
ini memiliki tujuan untuk melindungi dan menguatkan hak dan kebebasan jurnalis, dan juga berdedikasi untuk berkerja untuk
solidaritas, keadilan sosial, hak asasi, globalisasi, demokrasi dan melawan
kemiskinan dan korupsi. Film Shattered Glassmemiliki konten cerita yang
secara gambling menggambarkan proses pelanggaran kode etik jurnalistik yang
dilakukan oleh salah satu jurnalis dari media cetak The New Republic dari
proses mendapatkan berita hingga berita diterima oleh editor dan naik cetak. Dalam
prosesnya banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dalam dunia profesi
jurnalistik dan kadang beberapa fenomena itu merupakan sisi buruk produk
informasi seorang jurnalis yang berkaitan langsung dengan kode etik jurnalistik
dalam hal ini sering kita sebut dengan istilah pelanggaran kode etik jurnalistik.
Dalam kasus terburuk beberapa jurnalis pernah melakukan pelanggaran kode etik
jurnalistik seperti menulis berita hoax atau palsu, memanipulasi data,
mengenyampingkan akurasi berita, sumber yang tidak terpercaya, hingga sengaja
berbohong dan mengenyampingkan kebenaran suatu fakta. Banyak organisasi
organisasi jurnalisme internasional yang telah berdiri dari awal abad ke 19
hingga sekarang.
Kode Etik
Jurnalistik, antara lain:
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan, (semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung).
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Komentar
Posting Komentar