Kode Etik Jurnalistik Online


By : Prastomo, 19 Maret 2019
 KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MEDIA ONLINE

Media Online menyangkut terkaitnya dengan pengertian media dalam konteks komunikasi massa. Media online singkatan dari media komunikasi massa, yang di dalam bidang keilmuan komunikasi massa mempunyai karakteristik tertentu, seperti publisitas dan periodisitas. Media online adalah media massa. Media massa yang ”generasi ketiga” setelah media cetak (printed media) –koran, tabloid, majalah, buku– dan media elektronik (electronic media) –radio, televisi, dan film/video.
Media oline sendiri memiliki karakteristik sendiri, karakteristik umum yang dimiliki media jenis ini, yaitu :

• Kecepatan (aktualitas) informasi
Kejadian atau peristiwa yang terjadi di lapangan dapat langsung di upload ke dalam situs web media online ini, tanpa harus menunggu hitungan menit, jam atau hari, seperti yang terjadi pada media elektronik atau media cetak. Dengan demikian mempercepat distribusi informasi ke pasar (pengakses), dengan jangkauan global lewat jaringan internet, dan dalam waktu bersamaan .dan umumnya informasi yang ada tertuang dalam bentuk data dan fakta bukan cerita.

• Adanya pembaruan(updating) informasi
Informasi disampaikan secara terus menerus, karena adanya pembaruan (updating)informasi. Penyajian yang bersifat realtime ini menyebabkan tidak adanya waktu yang diiistemewakan (prime time) karena penyediaan informasi berlangsung tanpa putus, hanya tergantung kapan pengguna mau mengaksesnya.

• Interaktivitas
Salah satu keunggulan media online ini yang paling membedakan dirinya dengan media lain adalah fungsi interaktif. Model komunikasi yang digunakan media konvensional biasanya bersifat searah (linear) dan bertolak dari kecenderungan sepihak dari atas (top-down). Sedangkan media online bersifat dua arah dan egaliter. Berbagai features yang ada seperti chatroom, e-mail, online polling/survey, games, merupakan contoh interactive options yang terdapat di media online. Pembaca pun dapat menyampaikan keluhan, saran, atau tanggapan ke bagian redaksi dan bisa langsung dibalas.

• Personalisasi
Pembaca atau pengguna semakin otonom dalam menentukan informasi mana yang ia butuhkan. Media online memberikan peluang kepada setiap pembaca hanya mengambil informasi yang relevan bagi dirinya, dan menghapus informasi yang tidak ia butuhkan. Jadi selektivitas informasi dan sensor berada di tangan pengguna (self control).

• Kapasitas muatan dapat diperbesar
Informasi yang termuat bisa dikatakan tanpa batas karena didukung media penyimpanan data yang ada di server komputer dan sistem global. Informasi yang pernah disediakan akan tetap tersimpan, dan dapat ditambah kapan saja, dan pembaca dapat mencarinya dengan mesin pencari (search engine).

• Terhubung dengan sumber lain (hyperlink)
Setiap data dan informasi yang disajikan dapat dihubungkan dengan sumber lain yang juga berkaitan dengan informasi tersebut, atau disambungkan ke bank data yang dimiliki media tersebut atau dari sumber-sumber luar. Karakter hyperlink ini juga membuat para pengakses bisa berhubungan dengan pengakses lainnya ketika masuk ke sebuah situs media online dan menggunakan fasilitas yang sama dalam media tersebut, misalnya dalam chatroom, lewat e-mail atau games.


Ada beberapa versi gagasan kode etik :

  1)      Nicholas Johnson, mantan Komisioner Komisi Komunikasi Amerika Serikat (AS) (dalam Priyambodo, 2007) memberikan catatan bahwa ada hal mendasar menyangkut kasus jurnalisme. Beberapa diantaranya adalah (a) Menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter/reputasi seseorang, (b) menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama, (c) menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anakanak, (d) menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu, (e) melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).

   2)      Prinsip-prinsip perilaku dan etika bagi jurnalis online juga dikumandangkan oleh Poynter, salah satu organisasi di AS yang menjadi acuan kalangan jurnalis online. Jurnalis online dituntut untuk lebih memperhatikan kecenderungan aktual menyangkut kredibilitas dan akurasi, tranparansi dan multimedia massa, serta harus waspada terhadap kecepatan penyampaian berita yang seimbang dengan kapasitas akurasinya. Poynter juga menekankan pentingnya integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas media.

   3)      Etika jurnalisme online pada akhirnya tidak berbeda dengan etika jurnalisme tradisional. Menurut Online Jurnalism Review (OJR) yang dikeluarkan oleh Annenberg School of Journalism, University of Southern California ada beberapa kualitas dasar yang harus ditunjukkan oleh jurnalisme online. Pertama, anti plagiarisme. Kedua, kedekatan: jurnalis perlu menyampaikan bagaimana ia mendapatkan informasi dan apa yang mempengaruhinya untuk mempublikasikannya. Ketiga, tidak menerima bingkisan atau uang untuk liputan. Keempat, jujur. Jurnalis harus jujur dengan pembaca dan terbuka tentang pekerjaannya.

   4)      Salah satu organisasi jurnalistik yang sudah cukup lama berdiri di amerika yaitu SPJ, singkatan dari Society of Professional Journalist (SPJ). Ada juga yaitu IFJ atau International Federation of Journalist, organisasi ini memiliki tujuan untuk melindungi dan menguatkan hak dan kebebasan jurnalis, dan juga berdedikasi untuk berkerja untuk solidaritas, keadilan sosial, hak asasi, globalisasi, demokrasi dan melawan kemiskinan dan korupsi. Film Shattered Glassmemiliki konten cerita yang secara gambling menggambarkan proses pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh salah satu jurnalis dari media cetak The New Republic dari proses mendapatkan berita hingga berita diterima oleh editor dan naik cetak. Dalam prosesnya banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dalam dunia profesi jurnalistik dan kadang beberapa fenomena itu merupakan sisi buruk produk informasi seorang jurnalis yang berkaitan langsung dengan kode etik jurnalistik dalam hal ini sering kita sebut dengan istilah pelanggaran kode etik jurnalistik. Dalam kasus terburuk beberapa jurnalis pernah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik seperti menulis berita hoax atau palsu, memanipulasi data, mengenyampingkan akurasi berita, sumber yang tidak terpercaya, hingga sengaja berbohong dan mengenyampingkan kebenaran suatu fakta. Banyak organisasi organisasi jurnalisme internasional yang telah berdiri dari awal abad ke 19 hingga sekarang.




Kode Etik Jurnalistik, antara lain:

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan, (semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung).
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anatomi Naskah Iklan Media Cetak

Jawaban Pihak Ultrajaya Soal Susu UHT Mengandung Bakteri

Sama-sama Smartphone Premium, Oppo F9 vs Vivo V11, Bagus Mana?